Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nilai artinya sifat-sifat (haI-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Nilai termasuk dalam ranah filsafat dan sesungguhnya nilai itu memiliki arti yang sangat luas bila dihubungkan dengan unsur yang ada pada diri manusia (akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan). Sesuatu dapat dikatakan sebagai niIai apabila sesuatu itu berguna (nilai kegunaan), benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral), dan sebagainya. Nilai bersifat ideal, karenanya nilai itu abstrak dan hanya ditangkap melalui benda tertentu dan tingkah laku perbuatan yang mencerminkan nilai itu.
Namun demikian, dalam arti yang sesungguhnya, nilai itu bukan sekadar konsep-konsep abstrak, melainkan pula ditanamkan dengan sepenuh hati dan memengaruhi jiwa raga seseorang. Misalnya, cinta tanah air dan bangsa digagas, dikonsep, dicetuskan, dan diikrarkan oleh para pemuda dalam Kongres Pemuda tahun 1928. Oleh sebab itu, "Sumpah Pemuda" bagi bangsa Indonesia mempunyai nilai. la mempunyai nilai karena ia berguna dan berharga untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai itu tidak statis melainkan dinamis, yakni berkembang seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. la menjadi petunjuk yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Nilai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. bentukan masyarakat sebagai hasil interaksi antar warga masyarakat;
b. disebarkan di antara warga masyarakat;
c. dibentuk melalui sosialisasi (proses belajar);
d. bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia;
e. bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan yang Iainnya (bersifat relatif);
f. dapat memengaruhi perkembangan diri seseorang;
g. memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat;
h. cenderung berkaitan satu dengan yang lain dan membentuk sistem nilai.
Rumusan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan pemujudan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Perwujudan nilai-nilai luhur itu menjadi dasar negara Indonesia yang berbunyi "... Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Namun. apabila dipandang sila demi sila. satu per satu, berdiri sendiri, maka Pancasila itu bersifat universal. Artinya, hampir semua bangsa yang beradab.
a. Pancasila merupakan Sumber dari Sumber Hukum
Sebagai Iandasan atau dasar negara, Pancasila dijabarkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan nasional sehingga pelaksanaannya lebih jelas dan tegas. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional menurut UU No.12 tahun 2011 :
1. UUD1945
2. Tap MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5 Peraturan Presiden
6. Perda Provinsi
7. Perda Kabupaten / kota
Sejak tahun 2004 dengan dilaksanakannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia, fungsi dan peranan MPR bergeser. MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, namun sejak Sidang Umum MPR tahun 2004 MPR berkedudukan sebagai lembaga negara biasa yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Sejalan dengan hal tersebut, Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan negara RI mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu sebagai berikut.
1) UUD 1945
2) Undang-mdang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3) Petaturan Pemerintah (PP)
4) Peratuan presiden
5) Peraturan Daerah yang meliputi; Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, dan Peratuan Desa/Kelurahan
b.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Adapun paradigma berasal dari kata paradigm (lnggris) yang berarti model atau pola. Dengan pola atau model akan terbentuk sebuah ciri, sifat, dan karakter dari ilmu pengetatuan Adapun pembangunan (development) merupakan suatu proses perubahan menuju keadaan yang lebih baik Sehingga dalam pembangunan terjadi proses petkembangan, pembahan, baik secara kuantitas maupun secara kualitas.
Negara Indonesia telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah berabad-abad merasakan pedihnya berada di bawah cengkeraman penjajahan. Kemerdekaan bukan diperoleh secara gratis, melainkan melalui sebuah perjuangan panjang dan pengorbanan yang sangat besar. Kemerdekaan tersebut bukanlah sebagai tujuan akhir (final goal), melainkan baru sebagai jembatan emas mewujudkan kehidupan yang dicita-citakan. Untuk itu, agar cita-cita bangsa dapat diwujudkan. maka kemerdekaan harus dimanfaatkan dengan melaksanakan pembangunan nasional. Sebab tanpa pembangunan yang dicita-citakan tidak akan tercapai.
Permasalahannya adalah model pembangunan seperti apa yang dianut bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan kehidupan yang diidealkan? Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. secara formal bangsa Indonesia telah menjatuhkan pilihannya pada ideologi Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila merupakan sumber nilai bagi bangsa Indonesia yang memberi inspirasi dalam berpikir dan bertindak dalam mewujudkan kehidupan yang dicita-citakan, termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti pola atau model pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia berdasar Pancasila. lni berarti bahwa sumber hukum, metode serta cara pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia berdasar pada Pancasila.
Ideologi negara merupakan sendi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. karena ideologi menentukan arah dan kehidupan suatu bangsa. Demikian pula, kehidupan bangsa Indonesia. Arah kehidupan, cita-cita. serta cara mewujudkan tujuan negara senantiasa didasarkan pada ideologi nasional Pancasila. Cita-cita nasional bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. mencerdaskan kehidupan bangsa. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam usaha mewujudkan cita-cita nasional tersebut. bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Pancasila sebagai ideologi bangsa sekaligus sebagai paradigma pembangunan. Pancasila menjadi landasan pembangunan, arah dan model pembangunan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Pancasila sebagai tujuan pembangunan, karena tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
lni berarti, pembangunan tidak hanya dalam bidang material saja. tetapi juga seimbang dengan pembangunan spiritual. Pancasila menjadi orientasi pembangunan, sehingga hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya.
2. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai ideologi nasional, Pancasila adalah gagasan dan cita-cita bangsa Indonesia. Gagasan dan cita-cita bangsa itu harus diwujudkan dalam alam kemerdekaan karena kemerdekaan itu diibaratkan sebagai jembatan emas menuju cita-cita bangsa. Perwujudan dari gagasan dan ata-dta bangsa itu ialah kegiatan pembangunan dalam segala aspek kehidupan.
Pelaksanaan pembangunan itu harus bersendikan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai iru harus diterapkan secara utuh, bulat dan seperti dalam kegiatan pembangunan. lnilah alasan mengapa pembangunan nasional juga bisa dikatakan sebagai wujud pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, untuk meIihat keberhasilan pembangunan nasional di Indonesia, kita dapat melihatnya dari aspek sejauh mana nilai-nilai Pancasila sudah diamalkan secara utuh, bulat dan serasi dalam kehidupan dari tradisi, kebudayaan, agama dan sejarah. Oleh karena ia bersumber dari tradisi, kebudayaan, agama dan sejarah. maka ia adalah watak dan jiwa kepribadian bangsa.
Sebagai konsekuensi Iogis dari semua itu. Pancasila menjadi ideologi nasional. Nilai-nilai Iuhur Pancasila dijabarkan sebagai berikut
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Bangsa Indonesia manyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia Indonesia percaya dan takwa temadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara Pemeluk, agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini.
6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin. kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
4) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
5) Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
6) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang Iain.
7) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
8) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
9) Berani membeli kebenaran dan keadilan.
10) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c. Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apa bila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal lka.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang Iain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan Pribadi atau golongan.
8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
e.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1) Mengembangkan perbuatan yang Iuhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormati hak orang Iain.
S) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. .
7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan atau merugikan kepentingan umum.
9) Suka bekerja keras.
10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Sebagai ideologi, Pancasila memiliki dimensi idealisme nasional, yakni cita-cita yang harus dituju dalam kehidupan rakyat/bangsa Indonesia. Dengan demikian, sebagai idealisme, ia berfungsi sebagai pendidik yang membentuk manusia-manusia Indonesia yang Pancasialis, yaitu manusia-manusia Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila dan bermoral Pancasila. Pada akhirnya, mereka menghayati dan mengamalkan Pancasila itu dalam keseharian hidupnya.
Setiap negara mempunyai ideologi nasional. Umumnya, ideologi nasional itu tercantum dalam konstitusinya. Ideologi nasional bangsa Indonesia termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ideologi itu disebut Pancasila. Oleh karena itu, selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan ideologi nasional Indonesia.
Ideologi Pancasila adalah milik bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Dengan ideologi Pancasila bangsa Indonesia tetap bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun bangsa Indonesia terdiri dari suku bangsa yang beragam, adat istiadat yang berbeda, bahasa daerah yang bervariasi, dan memeluk agama yang berbeda.
Selain itu, dengan ideologi Pancasila bangsa Indonesia mampu menyelesaikan berbagai persoalan dan cobaan yang dihadapi dan menimpa bangsa Indonesia semenjak awal kemerdekaannya hingga saat ini. Pelbagai permasalahan dan cobaan itu memperlihatkan adanya upaya-upaya sistematis untuk melemahkan pengamalan ideologi Pancasila.
Pihak-pihak yang tidak ingin melihat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bersatu, kuat, dan maju selalu berusaha menjatuhkan dan merobohkannya dengan berbagai cara. Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia berkewajiban untuk membela negara dari rongrongan, ancaman, dan serangan musuh.
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Termasuk dalam hal ini adalah mempertahankan ideologi Pancasila.
Upaya-upaya itu dapat dilakukan antara lain :
1) Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila.
2) Melaksanakan ideologi Pancasila secara konsisten.
3) Menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional.
4) Menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia.
Post a Comment