-->
gF6u0Vqh6RFrxd4GViiplRIajFJiSmm4Y0jpjNDw
Bookmark

Kronologi lahirnya Pancasila dan Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara


Pancasila sebagai Dasar Indonesia. Bagaimana Sejarah Pancasila menjadi dasar negara Indonesia? Lalu bagaimana sejarah lahirnya Pancasila? Berikut adalah artikel sejarah Pancasila sebagai dasar negara dan kronologi lahirnya Pancasila.

1. Mengenal istilah Pancasila

Secara etimoiogis atau tinjauan dari asaI-usul kata, istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Dari kata panca dan sila. Panca artinya lima, adapun sila artinya alas, asas atau dasar. Sehingga Pancasila berarti lima asas atau lima dasar.

Terdapat beberapa pendapat tentang arti Pancasila. Menurut lr.Sukarno, Pancasila adalah jiwa bangsa indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya Menurut Prof Dr. Notonegoro, Pancasila adalah dasar filsafat negara Indonesia. Sedangkan menurut penjelasan Panitia Lima, Pancasila adalah Iima asas yang merupakan ideologi negara. maka kelima siIa itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah dasar falsafah atau landasan negara Indonesia yang terdiri dari lima asas, dimana antara sila yang satu dengan yang Iain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

Setelah memahami arti istilah Pancasila, sekarang apa sebenarnya isi Pancasila? Berbicara tentang isi Pancasila, kamu dihadapkan pada dua sudut pandang, yaitu isi dari segi rumusan formal dan isi dari segi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. isi rumusan Pancasila yang resmi seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Tata susunan atau sistematika, tata tulis, dan cara penguapan Pancasila ditegaskan dengan lnstruksi Presiden No.12 Tahun 1968, yaitu sebagai berikut.

1. Katuhanan Yang Maha Esa 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanlpemakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Sejarah Lahirnya Pancasila 

Setelah adanya tanda-tanda kekalahan dalam Perang Dunia melawan sekutu, maka Jepang meningkatkan propagandanya untuk memikat hati rakyat Indonesia. Untuk mendapatkan bantuan sebanyak-banyaknya dari bangsa Indonesia, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengemukakan dua hal yaitu: 


a. Akan didirikan Dokuritzu Zyumbi Tloosakai atau badan untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan Indonesia yang selanjutnya dikenal dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

b. Akan diperluas pembicaraan tentang kemerdekaan yang sudah dijanjikan pada tanggal 7 September 1944. 

BPUPKI baru dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut. 


Ketua (Kaicoo) : Dr. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat 
Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : lchibangase (seorang anggota luar biasa Tokubetsu Iin) Ketua Muda (Fuku Kaicoo) : R.P.Soeroso(merangkap Tata Usaha atauZamakyoku Kuooo)
Anggota : berjumlah 60 orang bangsa Indonesia. 

BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Saikoo Sikikan Jawa. Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama bertempat di gedung Tiuoo Sangi ln. Dalam sidang tersebut para tokoh mengusulkan tentang Dasar Indonesia Merdeka. Mereka di antaranya adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

a. Sidang hari pertama (20 Mei 1945)  

Karena Mr. Muhammad Yamin merupakan Ketua Perancang Undang-Undang I Dasar maka beliau mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pidatonya. Dalam pidatonya beliau mengusulkan tentang dasar negara Indonesia yaitu:

1) Peri kebangsaan 
2) Perikemanusiaan  
3) Peri ketuhanan 
4) Peri kerakyatan 
5) Kesejahteraan rakyat

Setelah berpidato beliau menyampaikan Rancangan Pembukaan UUD Negara RI. Di dalamnya memuat tentang rumusan dasar negara yaitu: 

1) Ketuhanan Yang Maha Esa 
2) Kebangsaan persatuan Indonesia 
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ 
perwakilan 
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

b. Sidang hari kedua (31 Mei 1945)
Pada sidang hari ke dua Senin, 31 Mei 1945 Prof Dr. Soepomo mendapat giliran untuk menyampaikan pidatonya. Dalam pidatonya, beliau juga menyampaikan secara lisan tentang konsep dasar negara Indonesia yang urutannya adalah sebagai berikut.

1) Persatuan 
2) Kekeluargaan 
3) Keseimbangan lahir dan batin 
4) Musyawarah 
5) Keadilan Rakyat

c. Sidang hari ketiga (1 Juni 1945)

Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pidatonya pada hari ketiga. Dalam pidatonya, beliau juga menyampaikan tentang konsep dasar negara yang urutannya sebagai berikut.

1) Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3) Mufakat atau demokrasi.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

Berbagai rumusan tentang konsep dasar negara di atas baru berupa usulan yang bersifat individual. Untuk menampung saran-saran, usulan-usulan dan konsepsi-konsepsi yang muncul dari anggota maka dibentuklah Panitia Kecil yang berjumlah 8 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Tanggal 10 Juni 1945 Panitia Kecil telah menyampaikan laporan hasil tugasnya kepada Ketua BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil bertemu dengan sejumlah anggota BPUPKI. Dalam pertemuan tersebut terbentuk Panitia Kecil baru yang kemudian disebut dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan berhasil menyusun suatu rancangan Pembukaan UUD yang selanjutnya dikenal dengan Piagam Jakarta. Di da|am Piagam Jakarta terdapat rumusan Pancasila yaitu sebagai berikut.

1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3) Persatuan Indonesia 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Hasil dari Panitia sembilan selanjutnya dilaporkan dalam sidang pleno kedua . BPUPKI. Dalam sidang tersebut dibentuk pula Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan 19 orang dengan lr.Soekarno sebagai ketua. Kepada panitia ini segala persoalan undang-undang dasar diserahkan.

Dalam rapatnya panitia ini menyetujui secara bulat Piagam Jakarta sebagai undang-undang dasar. Dari panitia sejumlah 19 orang dibentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang berjumlah 7 orang dengan ketua Prof Dr. Soepomo. Setelah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal -17 Agustus 1945, maka dengan bertempat di gedungnya sendiri pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, serta memilih presiden dan wakil presiden. Pembukaan UUD 1945 diambilkan dari Piagam Jakarta dengan sedikit perubahan, sehingga rumusan dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi :

1) Ketuhanan Yang Maha Esa 
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3) Persatuan Indonesia 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi dan sah menjadi dasar negara Indonesia sebagai dasar negara, Pancasila memiliki arti penting sebagai berikut.

 a. Pengertian dasar negara

Apabila seseorang akan mendirikan rumah maka diperlukan suatu landasan dasar atau pondasi yang kuat. Semakin besar rumah yang akan dibangun maka pondasi yang harus dipersiapkan juga harus cukup kuat dan kokoh. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya fungsi pondasi atau landasan dalam suatu bangunan. Pondasi atau landasan dasar suatu bangunan akan menyangga beban yang tidak ringan.

Demikian pula halnya dalam membangun suatu negara. Diperlukan suatu landasan atau pondasi yang sangat kuat. Landasan atau pondasi inilah yang dijadikan sebagai landasan atau dasar berdirinya suatu negara. Dalam wadah negara suatu bangsa akan beraktivitas untuk mewujudkan cita-citanya. Mengingat permasalahan suatu bangsa begitu luas maka diperlukan suatu negara yang cukup kuat. Agar suatu negara kuat serta tidak mudah roboh dan hancur, diperlukan pondasi atau dasar negara yang kuat pula.

Dari gambaran di atas maka dapat diartikan bahwa dasar negara merupakan sesuatu yang dijadikan dasar untuk penyelenggaraan suatu negara. Penyelenggaraan berarti mulai dari perencanaan, proses pembentukan dan proses kelangsungannya. Dengan demikian dasar negara diadakan terlebih dahulu sebelum suatu negara didirikan.

Dasar negara yang dimiliki oleh suatu bangsa, tidak bisa dilepaskan dari proses sejarah bangsa yang bersangkutan serta suasana kebatinan yang menyertainya. Para pendiri negara memiliki peran yang sangat besar dalam proses pembentukan dasar negara. Maka pada dasarnya dasar negara yang dimiliki suatu bangsa berbeda dengan bangsa Iain.

b. Pancasila sebagai dasar negara 

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Berikut peranan Pancasila bagi kehidupan bernegara bangsa Indonesia.

1. Menjadi Iandasan atau pedoman bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahan.

2. Sebagai pedoman bagi warga negara untuk bersikap dalam hidup bernegara, sekaligus menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara. Sebagai dasar negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945 dan dalam peraturan perundang-undangan lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang Nomor 10 tahun, yang isinya sebagai berikut.

1) UUD 1945

2) Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

3) Peraturan Pemerintah

4) Peraturan Presiden

5) Peraturan Daerah

Post a Comment

Post a Comment